Keenam WNA yang ditindak adalah GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Keenam WNA tersebut ditemukan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa peruntukan selama berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Modus pertama dilakukan oleh lima WNA (GJ, WX, GC, LR, dan MS). Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan dalih akan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Aktivitas tersebut, lanjutnya, jelas disarankan untuk bekerja dan melewati izin tinggal visa kunjungan.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor, kata Tedy kepada wartawan di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Modus kedua dilakukan oleh WNA berinisial DY (31). Meskipun WNA ini telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja yang sah, serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian data.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja tidak sesuai. Kantor yang tercantum (tempat DY bekerja) berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman,” jelas Tedy.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Tedy menegaskan bahwa Imigrasi akan menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. “Pendeportasian masih kami persiapkan terkait kepulangan enam warga negara asing ini. Dalam waktu dekat yang pasti, dan nama keenamnya akan diusulkan untuk penangkalan,” tegasnya.
(isa/isa)